Skip to main content

Ukhuwah dalam pandangan Al-Qur'an


I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Al-Qur’an adalah pedoman atau rujukan pertama yang digunakan oleh Agama Islam dalam mengatasi persoalan dunia maupun petunjuk untuk keselamatan di akhirat kelak. Meski demikian, Al-Qur’an tidak hanya terbatas pada orang Islam saja, betapa luas samudra ilmu yang dikandungnya sehingga orang luar Islam pun banyak yang tertarik untuk mengkaji dan mengamalkan beberapa ilmu atau pesan yang dikandung Al-Qur’an.
Keistimewaan lain yang dimiliki oleh Al-Qur’an adalah sifatnya yang tidak pernah kaku dengan berbagai model atau metode tafsir, begitupun akan hidup pada setiap jaman dan juga mampu menjawab setiap persoalan yang ada.
Salah satu ajaran penting yang banyak disampaikan Alquran adalah tentang ukhuwah, dan dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah ajaran persaudaraan. Prinsip ukhuwah yang terdapat dalam Alquran telah dipraktek-kan sejak Alquran itu diturunkan, dan tampak sekali hasilnya ketika Nabi saw membangun negara Madinah yang ditandai dengan ketetapan Piagam Madinah.
J. Suyuthi Pulungan menjelaskan bahwa ketetapan Piagam Madinah tentang pembentukan umat bagi orang-orang mukmin di satu pihak, dan bagi orang-orang mukmin bersama kaum yahudi di pihak lain sudah berkonotasi pentingnya prinsip ukhuwah. Artinya, di dalam organisasi umat terkandung juga makna persaudaraan, baik persaudaraan seagama, dan persaudaraan sosial, atau persaudaraan kemanusiaan antara pemeluk agama.[1] Berkenaan dengan inilah, dipahami bahwa ukhuwah bagi setiap manusia harus terjalin dengan baik, dan dengan ukhuwah tersebut dapat mempersatukan mereka, serta menjadikan hidup mereka toleran antara sesama, toleran antara sesama muslim demikian pula toleran antara muslin dan nonmuslim.
Suatu umat, bangsa, dan negara tidak akan berdiri dengan tegak bila di dalamnya tidak terdapat persaudaraan. Persaudaraan ini tidak akan terwujud tanpa saling bekerjasama dan saling mencintai di antara sesama. Setiap jamaah yang tidak diikat dengan tali persaudaraan, tidak mungkin bersatu dalam satu prinsip untuk mencapai tujuan bersama.
Berkenaan dengan apa yang telah dikemukakan, maka dapat dirumuskan ukhuwah sangat penting dalam kehidupan. Sejalan dengan itu, maka tentu sangat penting pula untuk dikaji lebih lanjut konsep ukhuwah yang terdapat dalam ayat-ayat Alquran.
Memahami konsep ukhuwah yang terdapat dalam Alquran, diperlukan kajian spesifik dengan pendekatan qur'ani, dan menggunakan metode-metode tafsir yang ada. Untuk tujuan tersebut, maka konsep ukhuwah dalam uraian-uraian penulis selanjutnya, dikaji berdasarkan metode maudhui'iy yang lazimnya dekenal dengan metode tafsir tematik.
B. Rumusan Masalah
Berdasar dari uraian latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi masalah pokok adalah bagaimana konsep ukhuwah menurut Alquran dalam perspektif tafsir maudhu'iy ?
Untuk kajian lebih lanjut masalah pokok tersebut dikembangkan menjadi tiga sub masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana pengertian ukhuwah ?
2.      Bagaimana redaksi ayat-ayat tentang ukhuwah dalam Alquran ?
3.      Bagaimana konsepsi Alquran tentang ukhuwah ?


II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Ukhuwah
Telah dikemukakan sebelumnya bahwa ukhuwah diartikan dengan "per-saudaraan". Ukhuwah tersebut dalam bahasa Arab (ukhuwwah) terambil dari kata akha (أخا), dari sini kemudian melahirkan beberapa kata al-akh, akhu, yang makna dasarnya "memberi perhatian (اهتم)", dan kemudian berkembang artinya menjadi "sahabat, teman (الصاحب، الصديق)" yang secara leksikal menunjuk pada makna "dia bersama di setiap keadaan, saling bergabung antara selainnya pada suatu komunitas (يستعار لكل مشارك لغيره فى القبيلة)."[2] Mungkin karena arti dasar tadi, yakni "memperhatikan", menyebabkan setiap orang yang bersaudara meng-haruskan ada perhatian di antara mereka, dan menyebabkan mereka selalu bergabung (musyarik) dalam banyak keadaan.
Masih dalam makna leksikal, kata ukhuwah tersebut pada dasarnya berakar dari akhun (أخ) yang jamaknnya ikhwatun (إخوة), artinya saudara. Kalau saudara perempuan disebut ukhtun (أخت), jamaknya akhwat (أخوات). Dari kata ini kemudian terbentuk al-akhu, bentuk mutsanna-nya akhwan, dan jamak-nya ikhwan (إخوان) artinya banyak saudara, dan dalam Kamus Bahasa Indonesia kata ini dinisbatkan pada arti orang yang seibu dan sebapak, atau hanya seibu atau sebapak saja. Arti lainnya adalah orang yang bertalian sanak keluarga, orang yang segolongan, sepaham, seagama, sederajat.[3] Jadi tampak sekali bahwa kata akhun tersebut semakin meluas artinya, yakni bukan saja saudara seayah dan seibu, tetapi juga berarti segolongan, sepaham, seagama, dan seterusnya.
Berdasar dari arti-arti kebahasaan tadi, maka ukhuwah dalam konteks bahasa Indonesia, memiliki arti sempit seperti saudara sekandung, dan arti yang lebih luas yakni hubungan pertalian antara sesama manusia, dan hubungan kekeraban yang akrab di antara mereka. Berkenaan dengan itulah, M. Quraish Shihab menjelaskan definisi ukhuwah secara terminologis sebagai berikut :
Ukhuwah diartikan sebagai setiap persamaan dan keserasian dengan pihak lain, baik persamaan keturunan dari segi ibu, bapak, atau keduanya, maupun dari persusuan,…juga mencakup persamaan salah satu dari unsur seperti suku, agama, profesi, dan perasaan.[4]
Selanjutnya dalam konteks masyarakat muslim, berkembanglah istilah ukhuwwah Islamiyyah yang artinya adalah, persaudaraan antarsesama muslim, atau persaudaraan yang dijalin oleh sesama umat Islam. Namun M. Quraish Shihab lebih lanjut menyatakan bahwa, istilah dan pemahaman seperti ini kurang tepat. Menurutnya, kata Islamiah yang dirangkaikan dengan kata ukhuwah lebih tepat dipahami sebagai adjektifa, sehingga ukhuwah Islamiah berarti "per-saudaraan yang bersifat Islami atau persaudaraan yang diajarkan oleh Islam"[5]
Pemahaman yang dikemukakan M. Quraish Shihab tersebut kelihatannya dapat dibenarkan, dan perlu dimasyarakatkan oleh karena dalam pandangan Alquran sendiri ditemukan banyak macam persaudaraan yang bersifat Islami. Demikian pula dalam hadis-hadis ditemukan banyak jenis persaudaraan, seperti persaudaraan yang dibangun oleh Nabi saw ketika membangun negara Madinah, ada yang disebut persaudaraan kemasyarakatan, kebangsaan, persaudaraan antara muslim dan muslim dan selainnya. Macam dan atau jenis-jenis per-saudaraan ini akan diuraikan lebih lanjut dalam pembahasan mendatang setelah diurai redaksi ayat-ayat tentang ukhuwah dalam Alquran.
B. Redaksi Ayat-Ayat tentang Ukhuwah dalam Alquran
Kata akha sebagai dasar kata ukhuwwah dan derivasinya dengan segala bentuknya, disebutkan dalam Alquran sebanyak 87 kali.[6] Di antara kata-kata tersebut yang terkait langsung dengan masalah ukhuwah dapat dilihat redaksinya ayat-ayat yang dikutip berikut;
1. Ayat Makkiah
a. QS. Thaha (20): 29-30
وَاجْعَلْ لِي وَزِيرًا مِنْ أَهْلِي(29)هَارُونَ أَخِي(30)
Terjemahnya :
dan jadikanlah untukku seorang pembantu dari keluargaku, (yaitu) Harun, saudaraku.[7]
b. QS. Shad (38): 23.
إِنَّ هَذَا أَخِي لَهُ تِسْعٌ وَتِسْعُونَ نَعْجَةً وَلِيَ نَعْجَةٌ وَاحِدَةٌ فَقَالَ أَكْفِلْنِيهَا وَعَزَّنِي فِي الْخِطَابِ(23)
Terjemahnya :
Sesungguhnya saudaraku ini mempunyai sembilan puluh sembilan ekor kambing betina dan aku mempunyai seekor saja. Maka dia berkata: "Serahkanlah kambingmu itu kepadaku dan dia mengalahkan aku dalam perdebatan".[8]

2. Ayat Madaniah
a. QS. al-Hujurat (49): 10
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ(10)
Terjemahnya :
Sesungguhnya saudaraku ini mempunyai sembilan puluh sembilan ekor kambing betina dan aku mempunyai seekor saja. Maka dia berkata: "Serahkanlah kambingmu itu kepadaku dan dia mengalahkan aku dalam perdebatan".[9]

b. QS. al-Nisa (4): 23
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا(23)
Terjemahnya :
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[10]
Dari ayat-ayat di atas, hanya QS. al-Hujurat (49): 10 yang pertama dikutip dalam kelompok Madaniah dan QS. al-Nisa (4): 23 yang terakhir dikutip, memiliki sabab al-nuzul.[11] Sekaitan dengan ini al-Wahidi memang menyatakan bahwa tidak semua ayat memiliki sabab al-Nuzul, oleh karena terkadang wahyu datang secara tiba-tiba tanpa sebab, ditambah lagi dengan bermacam-macamnya cara Nabi Muhammad saw menerima wahyu.[12] Dengan demikian hanya QS. al-Hujurat (49): 10 dan QS. al-Nisa (4): 23 tersebut yang diurai sabab nuzul-nya dalam pembahasan ini.
Mengenai QS. al-Hujurat (49): 10 dalam riwayat dikemukakan bahwa dua orang dari kaum muslimin bertengkar satu sama lain. Maka marahlah para pengikut kedua kaum itu dan berkelahi dengan tangan dan sandal, lalu turunlah ayat tersebut yang menegaskan bahwa orang mukmin itu bersaudara. Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa ayat ini, turun berkenaan dengan dua orang Anshar yang tawar menawar dalam memperoleh haknya. Salah seorang di antara mereka berkata: Aku akan mengambilnya dengan kekerasan karena aku banyak mempunyai kawan, sedang yang lainnya mengajak untuk menyerahkan keputusannya kepada Nabi saw. Orang itu menolaknya, sehingga terjadi pukul memukul dengan sandal dan tangan, akan tetapi tidak sampai terjadi pertumpahan darah, akhirnya turunlah ayat ini, ayat 9 dan 10  surah al-Hujurat, memerintahkan untuk melawan orang yang menolak perdamaian, dan mem-beritahu bahwa sesungguhnya orang mukmin itu bersaudara.[13]
Selanjutnya sabab nuzul QS. al-Nisa (4): 23 diriwayatkan bahwa Ibn Juraij bertanya kepada Atha' tentang wahala ilu abna ikumullazina min ashlabikum pada QS. al-Nisa (4): 23. Atha' lalu menjawab: Pernah kami memper bincangkan bahwa ayat itu turun mengenai pernikahan Nabi kita saw kepada bekas isteri Zaid bin Haritsah (anak angkat Nabi saw). Kaum musyrikin lalu mempergunjinkannya hingga turunlah ayat tersebut yang menegaskan perempuan-perempuan yang boleh dinikahi yang tidak boleh (haram) haram dinikahi.[14]
Ayat-ayat yang ada sabab nuzul-nya maupun yang tidak ada, memiliki munasabah (keterkaitan) kandungan antara satu dengan lainnya yang pada intinya membicarakann tentang ukhuwah itu sendiri. QS. Thaha (20): 29-30 adalah doa Nabi Musa as terhadap Nabi Harun as yang tidak lain adalah keduanya satu keluarga. Dengan demikian, ayat tersebut menunjukkan tentang persaudaraan yang dijalin oleh ikatan keluarga. Selanjutnya QS. Shad (38): 23 membicarakan tentang persaudaraan dalam lingkungan masyarakat. Kedua surah ini yang tergolong sebagai ayat Makkiah, menunjukkan bahwa sebelum Hijrah ke Madinah telah terjalin hubungan persaudaraan ikatan kekeluargaan ikatan kemasyarakatan.
Setelah Nabi saw hijrah, dijalinlah dengan berbagai macam bentuk per-saudaraan, misalnya persaudaraan sesama muslim yang disebutkan dalam QS. al-Hujurat (49): 10 dan QS. al-Taubah (9): 11. Persaudaraan sebangsa dan setanah air dalam QS. al-A'raf (7): 65. Persaudaraan antara seketurunan, sekandung, dan atau sekeluarga sebagaimana dalam QS. al-Nisa (4): 23. Yang terakhir ini masih sejalan erat dengan kandungan QS. Thaha (20): 29-30 yang turun di Makkah.  Selainnya, yakni QS. al-Hujurat (49): 10, QS. al-Taubah (9): 11, dan QS. al-A'raf (7): 65 juga terkait dengan QS. QS. Shad (38): 23 sebagai ayat Makkiah. Dengan demikian di pahami bahwa sejak Nabi saw menetap di Mekkah sampai dan di Madinah, Alquran memandang bangunan ukhuwwah dalam berbagai bentuknya sangat penting untuk dibangun.

C. Konsepsi Alquran tentang Ukhuwah
Telah dikemukakan sebelumnya bahwa ukhuwwah Islamiyah adalah ukhuwah yang bersifat Islami atau ukhuwah yang diajarkan oleh Islam. Ukhuwah yang demikian, juga telah dikemukakan ayat-ayat yang terkait dengan-nya. Dari sini kemudian dipahami bahwa setidaknya terdapat tiga konsep tentang ukhuwah yang diajarkan Alquran, ukhuwah keagamaan, ukhuwah kebangsaan, dan ukhuwah insaniah.
1. Ukhuwah Keagamaan
Ayat yang terkait dengan ukhuwah keagamaan adalah, QS. al-Hujurat (49): 10 dan QS. al-Taubah (9): 11 yang telah dikutip, dimana ayat ini menegaskan bahwa "orang-orang mukmin itu bersaudara", selanjutnya ditegas-kan bahwa "orang beribadah seperti shalat, zakat, dan lain-lain mereka saudara seagama". Yang dimaksud oleh ayat ini adalah persaudaraan segama Islam, atau persaudaraan sesama muslim.
Khusus pada QS. al-Hujurat (49): 10 yang dimulai dengan kata inama (إِنَّمَا) digunakan untuk membatasi sesuatu. Di sini kaum beriman dibatasi hakikat hubungan mereka dengan "persaudaraan". Seakan-akan tidak ada jalinan hubungan antar mereka kecuali dengan hubungan persaudaraan itu. M. Quraish Shihab menjelaskan juga bahwa kata inama biasa digunakan untuk meng-gambarkan sesuatu yang telah diterima sebagai suatu hal yang demikian itu adanya dan telah diketahui oleh semua pihak secara baik. Dengan demikian, penggunaan kata innama dalam konteks penjelasan tentang "persaudaraan antara sesama mukmin" ini, mengisyaratkan bahwa sebenarnya semua pihak telah mengetahui secara pasti bahwa kaum beriman bersaudara, sehingga semestinya tidak terjadi dari pihak manapun hal-hal yang mengganggu persaudaraan itu.[15] Demikian pula Ibn Katsir menyatakan bahwa orang-orang beriman adalah hamba Allah yang taat, dan mereka dianjurkan untuk mempererat persaudaraan di antara mereka sebagaimana hadis Nabi saw, كونو عباد الله إخوانا .[16]
Dalam ayat tersebut menggunakan kata ikhwah. Kata ini sebagaimana yang telah diuraikan bisa berarti "persaudaraan seketurunan", artinya bahwa hubungan persaudaraan seagama sesama muslim harus erat sebagaimana eratnya hubungan antar saudara seketurunan. Kemudian dalam hadis yang dikemukakan oleh Ibn Katsir tadi menggunakan kata ikhwan, dan kata ini mengandung arti hubungan persaudaraan tanpa seketurunan, artinya bahwa orang muslim itu terdiri atas banyak bangsa dan suku yang tidak seketurunan, maka mereka juga harus mengakui bahwa mereka adalah bersaudara.
Ukhuwah keagamaan tampak sekali menjadi prioritas Nabi saw ketika pertama kali Hijrah di Madinah. Pada saat pertama kali rombongan sahabat dari Mekah tiba, dan mereka ini disebut kaum Muhajirin, maka saat itu pula Nabi saw langsung mengikatkan tali persaudaraan mereka kepada orang-orang mukmin di Madinah yang disebut kaum Anshar. Sehingga terjadilah tali ukhuwah keagamaan yang erat antara Muhajirin dan Anshar. Mereka sama-sama umat beragama Islam, mereka sama-sama menunaikan ibadah yang diajarkan oleh Islam seperti shalat dan zakat sebagaimana dalam QS. al-Taubah (9): 11 yang telah sebutkan. Mereka juga sama-sama berjihad di jalan Allah dan sama-sama mengorbankan jiwa hartanya di jalan Allah sebagaimana dalam QS. al-Anfal (8): 72, yakni :
الَّذِينَ ءَامَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ ءَاوَوْا وَنَصَرُوا أُولَئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
Terjemahnya :
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi.[17]  
Dengan demikian dapat dipahami bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan per-saudaraan ukhuwah keagamaan, yakni ukhuwwah diniyyah, adalah memantapkan kebersamaan dan persatuan mereka sesama umat Islam, berdasarkan persamaan agama. Karena itu, bentuk ukhuwah ini tidak dibatasi oleh wilayah, kebangsaan atau ras, sebab seluruh umat Islam di seluruh dunia di manapun mereka berada adalah sama-sama bersaudara.
 2. Ukhuwah Kebangsaan
Sebelumnya telah dirumuskan konsep ukhuwah keagamaan disebut ukhuwwah diniyyah, dan Islam sebagai agama yang universal ternyata juga memiliki konsep ukhuwah kebangsaan yang disebut ukhuwah wathaniyyah, yakni saudara dalam arti sebangsa walaupun tidak seagama. Ayat yang terkait dengan ini adalah QS. Hud (7): 65. Di sini Allah swt berfirman, وَإِلَى عَادٍ أَخَاهُمْ هُودًا (Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum `Aad saudara mereka, Hud). Seperti yang dikemukakan oleh ayat lain bahwa kaum 'Ad membangkang terhadap ajaran yang dibawa oleh Nabi Hud as. Sehingga Allah memusnahkan mereka, sebagaimana dalam QS. al-Haqqah (69): 6-7. Jenis ukhuwwah yang demikian disebut juga dalam QS. Shad (38): 23 yang telah disebelumnya di mana di dalam ayat ini ditegaskan bahwa adanya per-saudaraan semasyarakat, walaupun berselisih paham karena adanya perdebatan mengenai jumlah ekor kambing yang mereka miliki.
M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa guna memantapkan ukhuwah kebangsaan walau tidak seagama, pertama kali Alquran menggarisbawahi bahwa perbedaan adalah hukum yang berlaku dalam kehidupan ini. Selain perbedaan tersebut merupakan kehendak Allah, juga demi kelestarian hidup, sekaligus demi mencapai tujuan kehidupan makhluk di pentas bumi.[18] Dalam QS. al-Maidah (5): 48 Allah berfirman :
وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا ءَاتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ
Terjemahnya :
Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.[19]
Dari ayat tersebut, maka seorang muslim hendaknya memahami adanya pandangan atau bahkan pendapat yang berbeda dengan pandangan agamanya, karena semua itu tidak mungkin berada di luar kehendak Allah. Walaupun mereka berbeda agama, tetapi karena mereka satu masyarakat, sebangsa dan setanah air maka ukhuwah di antara mereka harus tetap ada. J. Suyuti Pulungan menyatakan bahwa indikasi ukhuwah kebangsaan ini dapat pula dilihat dalam ketetapan Piagam Madinah yang bertujuan mewujudkan segenap persatuan sesama warga masyarakat Madinah, yakni persatuan dalam bentuk persaudaraan segenap penduduk Madinah sebagaimana dalam pasal 24 pada piagam tersebut, yakni : وإن اليهود ينفقوتن مع المؤمنين ما داموا محاربين (oranng-orang mukmin dan Yahudi bekerja sama menanggung pembiayaan selama mereka berperang).[20] Jadi di antara mereka harus terjaling kerjasama dan tolong menolong dalam menghadapi orang yang menyerang terhadap negara mereka Madinah.
Konsep ukhuwah kebangsaan yang digambarkan di atas, sungguh telah terpraktik dalam kenegaraan di Madinah yang diplopori oleh Nabi saw. Kesuksesan dan teladan bangunan ukhuwah Madinah tersebut akhirnya mengilhami para pemikir muslim kontemporer untuk mempersamakan wacana civil society dari Barat dengan wacana masyarakat madani dalam Islam. Upaya pencocokan ini sekalipun dipaksakan, memang sedikit banyak memiliki titik temu yang cukup signifikan. Pertautan ini nampak jelas terutama pada proses transformasi sosial budaya, sosial politik dan sosial ekonomi pada masayarakat madinah dengan proses bangsa Eropa (Barat) menuju masyarakat modern yang kemudian sering disebut dengan civil society.[21] Selanjutnya Nurcholish Madjid mengungkapkan bahwa beberapa ciri mendasar dari ukhuwah masyarakat madani yang dibangun oleh Nabi saw, antara lain (1) egalitarianisme; (2) penghargaan kepada orang berdasarkan prestasi, bukan kesukuan, keturunan, ras, dan sebagainya; (3) keterbukaan partisipasi seluruh anggota masy aktif; (4) penegakan hukum dan keadilan; (5) toleransi dan pluralisme; (6) musyawarah.[22] Dalam mewujudkan masyarakat tersebut, tentu saja dibutuhkan manusia-manusia yang secara pribadi berpendangan hidup dengan semangat ukhuwah kebangsaan, dan Nabi saw telah memberikan keteladanan dalam mewujudkan ciri-ciri ukhuwah seperti yang disinggung di atas. Untuk sampai ke ukhuwah tersebut dapat dirujuk QS. Ali Imrān (3): 159, yakni ;
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Terjemahnya :
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma`afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.[23]
Secara umum, paradigma ayat diatas memiliki empat kunci utama dalam membangun ukhuwah kebangsaan. Pertama, bahwa membentuk pranata sosial masyarakat itu haruslah elektif dan pleksibel, artinya faktor kultur, demografi dan geografi suatu masyarakat sangat mempengaruhi strategi pembentukan masyarakat. Kedua, sikap pemaaf terhadap pelaku kejahatan sosial guna membangun masyarakat baru haruslah dijunjung tinggi, dengan mengeyampingkan perubahan revolusioner yang justeru akan memakan korban harta dan nyawa yang tak terhitung. Ketiga, semua perilaku dan perubahan sosial politik dalam pembentukan masyarakat harus dilandasi upaya kompromi dan rekonsiliasi melalui musyawarah mufakat, sehingga tercipta demokratisasi. Keempat, para pelaku yang terlibat dalam proses pembentukan masyarakat haruslah memiliki landasan moralitas.
3.             Ukhuwah fi al-Wathaniyah wa al-nasab
Ukhuwah fi al-Wathaniyah wa al-nasab Adalah saudara dalam seketurunan dan kebangsaan seperti yang diisyaratkan dalam Al-Quran. Model ukhuwah ketiga ini juga lebih sempit dari bentuk yang kedua ukhuwah di atas, karena lingkup persaudaraan hanya meliputi persaudaraan sebangsa dan setanah air. Lebih lanjut ukhuwah ini tidak mengkosentrasikan pada pemerintahan islam, hanya saja masing-masing warga negara mempunyai kewenangan untuk berpartisipasi dalam mengembangkan Negara.
Prinsip paling cocok dalam ukhuwah ini adalah berpijak pada “al-tasamuh” (toleransi), yaitu adanya interaksi timbal balik antarumat beragama, menghargai kebebasan beragama bagi orang yang tidak sepaham , tidak mengganggu peribadatan serta tetap menjaga ukhuwah wathaniyah-nya[24]
4.      Ukhuwah Insaniah
Ukhuwah insaniyah, yaitu persaudaraan sesama umat manusia. Manusia mempunyai mempunyai motivasi dalam menciptakan iklim persaudaraan hakiki yang dan berkembang atas dasar rasa kemanusiaan yang bersifat universal. Seluruh manusia di dunia adalah bersaudara. Ayat yang menjadi dasar dari ukhuwah seperti ini adalah antara lain lanjutan dari QS. al-Hujurat (49): 10, dalam hal ini ayat 11 yang masih memiliki munasabah dengan ayat 10 tadi.  Bahkan sebelum ayat 10 ini, Alquran memerintahkan agar setiap manusia saling mengenal dan mempekuat hubungan persaudaraan di antara mereka.
Khusus dalam QS. al-Hujurat (49): 11, Allah berfirman :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا يَسْخَرْ قَومٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ(11)
Terjemahnya :
Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
Ayat ini sangat melarang orang beriman untuk saling mengejak kaum lain sesama umat manusia, baik jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Ayat berikutnya, yakni ayat 12, justru memerintahkan orang mukmin untuk menghindari prasangsa buruk antara sesama manusia. Dalam Tafsir al-Maragi di-jelaskan bahwa setiap manusia dilarang berburuk sangka, dilarag saling membenci. Semua itu wajar karena sikap batiniyah yang melahirkan sikap lahiriah. Semua petunjuk Alquran yang bericara tentang interaksi antarmanusia pada akhirnya bertujuan memantapkan ukhuwah di antara mereka.[25]
Memang banyak ayat yang mendukung persaudaraan antara manusia harus dijalin dengan baik. Hal ini misalnya dapat dilihat tentang larangan melakukan transaksi yang bersifat batil di antara manusia sebagaimana dalam QS. al-Baqarah (2): 188, larangan bagi mereka mengurangi dan melebihkan timbangan dalam usaha bisnis sebagai dalam QS. al-Mutahffifin (48): 1-3. Dari sini kemudian dipahami bahwa tata hubungan dalam ukhuwah insaniah menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan martabat kemanusiaan untuk mencapai kehidupan yang sejahtera, adil, damai, dan pada intinya konsep tersebut dalam Alquran bertujuan untuk memantapkan solidaritas kemanusiaan tanpa melihat agama, bangsa, dan suku-suku yang ada.




III. KESIMPULAN
Berdasar dari apa yang telah diuraikan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa ukhuwah dalam perspektif Alquran adalah konsep persaudaraan yang diajarkan oleh Islam. Konsep persaudaraan tersebut ditemukan dalam ayat-ayat Makkiah, yakni QS. Thaha (20): 29-30 dan QS. QS. Shad (38): 23. Juga dalam ayat-ayat Madaniah, yakni QS. al-Hujurat (49): 10, QS. al-Taubah (9): 11, QS. al-A'raf (7): 65, dan QS. al-Nisa (4): 23. Dengan ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa sebelum Hijrah ke Madinah Alquran telah menekankan betapa pentingnya hubungan persaudaraan dengan ikatan kekeluargaan, keagamaan, kemasyarakatan, kebangsaan, dan ikatan sesama umat umat manusia.
Dengan ayat-ayat tersebut setidaknya terdapat tiga konsep penting tentang ukhuwah yang diajarkan Alquran, yakni ukhuwah keagamaan, ukhuwah kebangsaan, dan ukhuwah insaniah. Ukhuwah keagamaan adalah ukhuwwah diniyyah sebagai upaya menumbuhkan kembangkan ukhuwah sesama umat Islam karena adanya persamaan dalam memeluk agama. Bentuk ukhuwah ini tidak dibatasi oleh wilayah, kebangsaan, sebab seluruh umat Islam di seluruh dunia di manapun mereka berada adalah sama-sama bersaudara. Konsep yang kedua, baru ada batasan wilayah, kebangsaan, yakni ukhuwah wathaniyah sebagaimana yang dibangun oleh Nabi saw di negara Madinah. Seluruh masyarakat Madinah, atau seluruh masyarakat dalam sebuah negara adalah bersaudara. Yang terakhir adalah ukhuwah insaniah, yakni persaudaraan antara sesama umat manusia, tanpa mengenal agama, dan bangsanya. Konsep ukhuwah yanng terakhir ini bersifat universal dengan prinsip bahwa semua umat manusia di dunia ini bersaudara.
Berdasar dari kesimpulan di atas, maka implikasi akhir dari kajian ini adalah bahwa Alquran menekankan pentingnya ukhuwah dalam rangka mem-bangun solidaritas. Karena itu disarankan agar konsep ukhuwah seperti ini disosialisasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.
Wassalam …

DAFTAR PUSTAKA

Al-Maragi, Ahmad Mustahafa. Tafsir al-Marag, juz IV. Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi wa Auladuh, 1973.
Al-Suyuti, Jalal al-Din. Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul diterjemahkan oleh Qamaruddin Shaleh, et. al, dengan judul Asbabun Nuzul. Cet. II; Bandung: Diponegoro, 1975.
Al-Wahidi al-Naysaburi, Abu al-Hasan bin Ali bin Ahmad. Asbab al-Nuzul. Jakarta: Dinamika Utama, t.th.
Departemen Agama RI, Al-Aur'an dan Terjemahnya (Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Qur'an, 1992.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Ibn Katsir, Muhammad bin Ismail. Tafsir al-Qur'an al-Azhim, juz IV. Semarang: Toha Putra, t.th.
Madjid, Nurcholis. Menuju Masyarakat Madani dalam Adi Suryani Culla, (ed), Masyarakat Madani; Pemikiran, teori dan Relevansinya dengan Era Reformasi. Cet.III; Jakarta: PT. RajaGRafindo Persada, 2002.
Ma'luf, Luwis. Al-Munjid fi al-Lughah. Bairut: Dar al-Masyriq, 1977.
Pulungan, J. Suyuthi. Prinsip-Prinsip Pemerintahan dalam Piagam Madinah; Dintinjau dari Pandangan Al-Qur'an. Cet. II; Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1996.
Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Misbah; Kesan, Pesan, dan Keserasian Al-Qur'an, vol.13. Cet. IV; Jakarta: Lentera Hati, 2006.
             . Wawasan Al-Qur'an; Tafsir Maudhu'iy atas Pelbagai Persoalan Umat. Cet. XV; Bandung: Mizan, 2004.Muhammad Fu'ad 'Abd. al-Baqy, Mu'jam al-Mufahras li Alfazh al-Qur'an al-Karim. Bairut: Dar al-Fikr, 1992.




[1]J. Suyuthi Pulungan, Prinsip-Prinsip Pemerintahan dalam Piagam Madinah; Dintinjau dari Pandangan Al-Qur'an (Cet. II; Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1996), h.  141-142.
[2]Luwis Ma'luf, Al-Munjid fi al-Lughah (Bairut: Dar al-Masyriq, 1977), h. 5.
[3]Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), h. 1003.  
[4]M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur'an; Tafsir Maudhu'iy atas Pelbagai Persoalan Umat (Cet. XV; Bandung: Mizan, 2004), h. 486.
[5]Ibid., h. 487.
[6]Muhammad Fu'ad 'Abd. al-Baqy, Mu'jam al-Mufahras li Alfazh al-Qur'an al-Karim (Bairut: Dar al-Fikr, 1992), h. 21.
[7]Departemen Agama RI, Al-Aur'an dan Terjemahnya (Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Qur'an, 1992), h. 478.
[8]Ibid., h. 735.
[9]Ibid., h. 846.
[10]Ibid., h. 120.
[11]Sabab al-nuzul adalah sesuatu yang melatarbelakangi sehingga ayat tersebut diturunkan. Abu al-Hasan bin Ali bin Ahmad al-Wahidi al-Naysaburi, Asbab al-Nuzul (Jakarta: Dinamika Utama, t.th), h. 17.
[12]Ibid.
[13]Ibid., h. 151. Lihat juga Jalal al-Din al-Suyuti, Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul diterjemahkan oleh Qamaruddin Shaleh, et. al, dengan judul Asbabun Nuzul(Cet. II; Bandung: Diponegoro, 1975), h. 458-459.
[14]Ibid., h. 123.
[15]M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah; Kesan, Pesan, dan Keserasian Al-Qur'an, vol.13 (Cet. IV; Jakarta: Lentera Hati, 2006), h.247.
[16]Muhammad bin Ismail bin Katsir, Tafsir al-Qur'an al-Azhim, juz IV (Semarang: Toha Putra, t.th), h. 221. Hadis yang dikutip di atas, menurut apa yang dikemukakan Ibn Katsir, adalah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah.
[17]Departemen Agama RI, op. cit., h. 273.
[18]M. Quraish Shihab, Wawasan… op. cit., h. 491.
[19]Departemen Agama RI, op. cit., h. 168.
[20]J. Syutuhi Pulungan, op. cit., h. 146.
[21]Nurcholis Madjid, Menuju Masyarakat Madani dalam Adi Suryani Culla, (ed), Masyarakat Madani; Pemikiran, teori dan Relevansinya dengan Era Reformasi (Cet.III; Jakarta: PT. RajaGRafindo Persada, 2002) 192
[22]Ibid., 193.
[23]Departemen Agama RI, op. cit., h. 103
[24] http://espeilimab.blogspot.com/2012/04/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
[25]Ahmad Mustahafa al-Maragi, Tafsir al-Marag, juz IV (Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi wa Auladuh, 1973), h. 78.

Comments

Popular posts from this blog

Strategi Kepemimpinan Ali Bin Abu Thalib

BAB I PENDAHULUAN A.       Latarbelakang Masalah Nabi Muhammad saw. Tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan menggantikan beliau sebagai pemimpin politik umat Islam setelah beliau wafat. Beliau tampaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum Muslimin untuk menentukannya sendiri. Kaena itu, tidak lama setelah beliau wafat; belum lagi jenazahnya dimakamkan, sejumlah tokohMuhajirin dan Ashor Berkumpul dibalai kota   Bani Sa’dah, Madinah.  

Kedudukan Ar-ra'yu sebagai Landasan Hukum Islam

Referensi Pada dasarnya umat Islam yang beriman Kepada Allah swt. Meyakini bahwa Sumber utama Ajaran Islam yaitu Alquran dan Hadis sudah sempurna. Firman Allah dalam Alquran sudah sempurna membahas aturan-aturan, hukum, ilmu pengetahuan (filsafat), kisah, ushul fiqh dan lain-lain. Begitu juga Hadis Rasulullah yang salah satu sifatnya menjadi penjelasan ayat-ayat dalam Alquran. Posisi Hadis adalah penjelas dan sumber kedua setelah Alquran.

Pendidikan Islam Pasca Runtuhnya Bagdad

I.               PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Kemunduran umat Islam dalam peradabannya terjadi pada sekitar tahun 1250 M. s/d tahun 1500 M.   Kemunduran itu terjadi pada semua bidang terutama dalam bidang Pendidikan Islam. Di dalam Pendidikan Islam kemunduran itu sebagian diyakini karena berasal dari berkembangnya secara meluas pola pemikiran tradisional. Adanya pola itu menyebabkan hilangnya kebebasan berpikir, tertutupnya pintu ijtihad, dan berakibat langsung kepada menjadikan fatwa ulama masa lalu sebagai dogma yang harus diterima secara mutlak (taken for garanted). Saat umat Islam mengalami kemunduran, di dunia   Eropa   malah   sebaliknya   mengalami   kebangkitan   mengejar ketertinggalan mereka, bahkan mampu menyalib akar kemajuan-kemajuan Islam.   Ilmu Pengetahuan dan filsafat   tumbuh   dengan   subur   di   tempat...