Skip to main content

Fiqhi Sosial - Syarat Taqwa


 
133.  Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa,

134.  (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.

Khatib di Mesjid Babul Jannah Manuruki Makassar mengangkat tema khutbah adalah “orang-orang yang bertaqwa”, ayat di atas yang dijadikan rujukan/syarat seseorang yang memiliki ketaqwaan: pointnya antara lain:
Ayat di atas dalam tinjauan kontemporer disebut sebagai fiqhi sosial, yaitu fokus agama pada permasalahan-permasalahan sosial. Agama menurut pandangan awam memang hanya mengurus persoalan ritual atau ibadah khusus kepada Allah. Fokus agama dalam pandangan awam tentang ritual Islam adalah hablum minAllah sedang hablum manannas dianggap syarat kedua sebagai pelengkap ibadah.
Ayat di atas justru menempatkan hablum minnas sangat penting dan utama dalam mengukur tingkat ketaqwaan seseorang. Pada ayat 133 yang terjemahnya adalah “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa”[1]. Kemudian pada ayat 134 dijelaskan syarat-syarat orang yang bertaqwa antara lain :
1.   Orang yang menafkahkan hartanya diwaktu lapang maupun diwaktu sempit
2.  Orang menahan amarahnya
3.  Orang yang memaafkan kesahalah orang
4.  Orang yang berbuat kebajikan
5.  Berdzikir mengingat Allah dan memohon pengampunan
Sangat jelas bahwa syarat di atas merupakan bentuk ibadah Hablum minannas. Infaq merupakan urusan sosial sebagaimana tujuan sedekah untuk kepentingan sosial.[2] Lalu point kedua sampai point keempat merupakan perbaikan hubungan sosial. Syarat yang kelima baru menyentuh point hablum manAllah.
Kesimpulannya, orang yang bertaqwa adalah orang yang baik hubungan sosialnya berdasarkan tuntunan al-Qur’an (Fiqhi Sosial) dan selalu mengingat Allah serta memohon pengampunan dari-Nya.



[1] Ayat dan terjemah ayat bersumber dari al-Qur’an in Affice. Hal ini memungkinkan ada ketidak-samaan dalam terjemahan.
[2] Lihat Q.S. Al-Mujaadilah (58 : 13 ) atau tujuan Zakat pada Q.S. At-Taubah (9 : 60)

Comments

Popular posts from this blog

Strategi Kepemimpinan Ali Bin Abu Thalib

BAB I PENDAHULUAN A.       Latarbelakang Masalah Nabi Muhammad saw. Tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan menggantikan beliau sebagai pemimpin politik umat Islam setelah beliau wafat. Beliau tampaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum Muslimin untuk menentukannya sendiri. Kaena itu, tidak lama setelah beliau wafat; belum lagi jenazahnya dimakamkan, sejumlah tokohMuhajirin dan Ashor Berkumpul dibalai kota   Bani Sa’dah, Madinah.  

Kedudukan Ar-ra'yu sebagai Landasan Hukum Islam

Referensi Pada dasarnya umat Islam yang beriman Kepada Allah swt. Meyakini bahwa Sumber utama Ajaran Islam yaitu Alquran dan Hadis sudah sempurna. Firman Allah dalam Alquran sudah sempurna membahas aturan-aturan, hukum, ilmu pengetahuan (filsafat), kisah, ushul fiqh dan lain-lain. Begitu juga Hadis Rasulullah yang salah satu sifatnya menjadi penjelasan ayat-ayat dalam Alquran. Posisi Hadis adalah penjelas dan sumber kedua setelah Alquran.

Dasar-dasar Pendidikan Islam

DASAR-DASAR PENDIDIKAN ISLAM (Tinjauan al-Qur'an dan Hadis) Oleh : Kelompok 2 A.    Pendahuluan Islam mempunyai berbagai macam aspek, di antaranya adalah pendidikan (Islam). Pendidikan Islam bermula sejak nabi Muhammad Saw, menyampaikan ajaran Islam kepada umatnya. [1]   Pendidikan adalah proses atau upaya-upaya menuju pencerdasan generasi, sehingga menjadi manusia dalam fitrahnya. Itu artinya bahwa pendidikan merupakan conditio sine quanon yang harus dilakukan pada setiap masa. Berhenti dari gerakan pendidikan berarti   lonceng kematian (baca; kemunduran atau keterbelakangan) telah berbunyi dalam masyarakat atau negara.