Setiap
program pemerintah sudah pasti memiliki manfaat, tergantung bagaimana mengatur
dan menjalankan program tersebut. Selanjutnya program itu memiliki efektivitas
atau dapat dinilai keberhasilannya. Ada program yang benar-benar tepat sasaran
dan ada juga salah sasaran. Begitulah suka duka suatu program yang dirancang oleh
pemerintah untuk kemaslahatan rakyat.
Pada tulisan
ini saya ingin bercerita tentang sisi lain dari manfaat program pemerintah yang
dalam hal ini “Program
Keluarga Harapan (PKH)”. Secara umum diketahui bahwa PKH adalah program
pengentasan kemiskinan atau bisa juga disebut program jaminan sosial untuk
kesejahteraan masyarakat. Pengertian tersebut didasarkan pada istilah
kesejahteraan yang berarti terpenuhinya kebutuhan dasar berupa pendidikan,
kesehatan, kebutuhan ekonomi keluarga, perasaan aman, terpenuhinya kebutuhan akan akses informasi
dan komunikasi serta akses transportasi. Sebagian besar dari poin tersebut
didapatkan melalui PKH sehingga wajar jika program ini disebut program jaminan
sosial untuk kesejahteraan rakyat.
Ada Inspirasi
menarik dari wilayah tugas saya bahwa ada KPM hasil validasi tahun 2017 di Desa
Bontoharu yang akhirnya memanggil kembali Istrinya[1]
karena ingin menerima bantuan sosial PKH. Saat di konfirmasi untuk ikut serta
dalam penyaluran bantuan sosial, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu PKH
dan Buku Tabungan Bank Mandiri, Arman Maulana sebagai kepala keluarga KPM
tersebut mengatakan “apa syaratnya mengambil KKS dan bansos tersebut?”.
Sebagai pendamping
yang sudah mengetahui bahwa Arman Maulana Cekcok dengan Istrinya dan sudah
berpisah sejak 2 bulan lalu (informasi dari tetangganya), saya mengatakan “siapkan
KK, KTP serta foto copynya masing-masing atas nama istri bapak (Surianti)”.
“Boleh
diwakili pak?” kata Arman Maulana
“Tidak
boleh pak! tidak ada kebijakan yang diberikan oleh Bank Mandiri menerbitkan
surat kuasa untuk mengambil KKS tersebut meskipun anda juga KPM tapi anda bukan
pengurus” jawabku menegaskan kebijakan penyaluran KKS dari Bank.
“Tunggu
pak, saya berusaha hubungi dulu istri saya. Dia ada dikampung sebelah” kata
Arman Maulana.
Setelah menunggu
2 hari, akhirnya sudah ada konfirmasi dari Arman Maulana bahwa istrinya siap
datang untuk mengambil Bantuan Sosial PKH tersebut, dan akhirnya pada hari rabu
tanggal 16 Mei tahun 2018 ia membawa Istrinya ke Bank Mandiri. PKH mempertemukan
kembali keluarga tersebut. Semoga KPM tersebut (Arman Maulana dan Surianti)
bisa kembali bersama-sama mendidik anak dalam bersekolah dan mampu mewujudkan
Keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.
PKH yang menyatukan mereka dan semoga bisa tetap bersama dalam suasana
romantis.
Inspirasinya
adalah, ketika ada jalan untuk mempersatukan kembali berarti masih ada harapan
untuk tetap bersatu. Entah alasan materi atau non materi yang mempersatukan mereka
tapi setidaknya ada alasan untuk tetap bersama. Selanjutnya mereka akan dididik
melalui FDS. Semoga berhasil.
[1]
Berdasarkan informasi dari pemerintah setempat dan warga sekitar saat
dikunjungi bahwa Surianti (Istri Arman Maulana pergi meninggalkan meninggalkan
suaminya karena suatu alasan, diketahui bahwa mereka pernah cekcok.
Comments
Post a Comment
شُكْرًا كَثِرًا
Mohon titip Komentarnya yah!!
وَالسَّلامُ عَليْكُم