Skip to main content

Sampaikan Masalahta untuk dirumuskan dalam RPJMDES Anrang Tahun 2023 s/d 2028

 

Mari kita sama-sama terlibat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Anrang untuk tahun 2023 s/d 2029. Bapak ibu saudara sekalian cukup menyampaikan masalah yang dihadapi masyarakat, baik komunitas, kelompok atau salah umum yang terjadi di masyarakat. Apapun masalah terkait dengan pembangunan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, masalah pemberdayaan, sarana dan prasarana desa di Dusun Batang-batang secara khusus dan Desa Anrang secara umum dan apapun itu silahakan disampaikan melalui formulis ini. Atau hubungi 085342006842 (Abdul Haris Mubarak) jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan. Saya bersama 7 Tim Perumus lainnya akan merumuskan masalah yang bapak/ibu saudara menjadi sebuah program dalam RPJM Desa Anrang Tahun 2023 s/d 2029.

Kami selaku TIM Perumus RPJM Desa Anrang akan melalui beberapa tahapan kegiatan sebelum Musyawarah Desa Penetapan RPJM dan sosialisasinya. Tahapannya disaksanakan sekitar 40 hari untuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

1.       Pengkajian Keadaan Desa dimana pada tahapan ini kami turun mengamati potensi sumber dan masalah pada SDA dan SDM dengan pertemuan terbatas pada beberapa kelompok perwakilan seperti unsur pemerintah, BPD, organisasi/komunitas/kelompok masyarakat, kader, tokoh, pejalar, mahasiswa dan lain-lain.

2.       Melakukan musyawarah tingkat Dusus

3.       Penyusunan Laporan PKD

4.       Penyusunan Rancangan RPJM Desa Anrang

5.       Musrembang Desa (Khusus RPJM Desa)

6.       Penyusunan dan Finalisasi Draft

7.       Asistensi

8.       Musyawarah Penetapan

9.       Sosialisasi

 

Mengapa RPJM Desa begitu penting? Karena Hasil RPJM Desa inilah yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pemerintahan di Desa Anrang (yang didanai Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah) mulai tahun ini hingga 6 tahun kedepan. RPJM Desa ini disusun setelah mempertimbangkan kesesuaian antara Visi dan Misi Pemerintahan Desa, Daerah dan Pusat serta kajian terhadap permasalahan yang ada di Desa yang intervensinya mulai dari individu, kelompok, masyarakat, dusun hingga lingkup desa. RPJM Desa ditetapkan setelah melakukan pengkajian keadaan desa, musyawarah tingkat dusun dan musyawarah tingkat desa, asistensi pada pemerintah daerah lalu musyawarah penetapan.

Dinas PMD menegaskan bahwa setiap masalah yang ada dimasyarakat harus digali sebanyak-banyaknya untuk disusun menjadi RPJMDesa yang berlaku dalam 6 tahun sehingga seluruh permasalahan yang ada bisa dirumuskan menjadi program dalam RPJM Desa tahun 2023 s/d 2029. Jika ada yang tidak dimuat dalam RPJMDesa tersebut, maka tidak akan mendapatkan dukungan program APBN maupun APBD.

 

Comments

Popular posts from this blog

Strategi Kepemimpinan Ali Bin Abu Thalib

BAB I PENDAHULUAN A.       Latarbelakang Masalah Nabi Muhammad saw. Tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan menggantikan beliau sebagai pemimpin politik umat Islam setelah beliau wafat. Beliau tampaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum Muslimin untuk menentukannya sendiri. Kaena itu, tidak lama setelah beliau wafat; belum lagi jenazahnya dimakamkan, sejumlah tokohMuhajirin dan Ashor Berkumpul dibalai kota   Bani Sa’dah, Madinah.  

Kedudukan Ar-ra'yu sebagai Landasan Hukum Islam

Referensi Pada dasarnya umat Islam yang beriman Kepada Allah swt. Meyakini bahwa Sumber utama Ajaran Islam yaitu Alquran dan Hadis sudah sempurna. Firman Allah dalam Alquran sudah sempurna membahas aturan-aturan, hukum, ilmu pengetahuan (filsafat), kisah, ushul fiqh dan lain-lain. Begitu juga Hadis Rasulullah yang salah satu sifatnya menjadi penjelasan ayat-ayat dalam Alquran. Posisi Hadis adalah penjelas dan sumber kedua setelah Alquran.

Dasar-dasar Pendidikan Islam

DASAR-DASAR PENDIDIKAN ISLAM (Tinjauan al-Qur'an dan Hadis) Oleh : Kelompok 2 A.    Pendahuluan Islam mempunyai berbagai macam aspek, di antaranya adalah pendidikan (Islam). Pendidikan Islam bermula sejak nabi Muhammad Saw, menyampaikan ajaran Islam kepada umatnya. [1]   Pendidikan adalah proses atau upaya-upaya menuju pencerdasan generasi, sehingga menjadi manusia dalam fitrahnya. Itu artinya bahwa pendidikan merupakan conditio sine quanon yang harus dilakukan pada setiap masa. Berhenti dari gerakan pendidikan berarti   lonceng kematian (baca; kemunduran atau keterbelakangan) telah berbunyi dalam masyarakat atau negara.