Mari kita
sama-sama terlibat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
Desa Anrang untuk tahun 2023 s/d 2029. Bapak ibu saudara sekalian cukup
menyampaikan masalah yang dihadapi masyarakat, baik komunitas, kelompok atau
salah umum yang terjadi di masyarakat. Apapun masalah terkait dengan
pembangunan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, masalah pemberdayaan, sarana
dan prasarana desa di Dusun Batang-batang secara khusus dan Desa Anrang secara umum dan apapun itu silahakan disampaikan
melalui formulis ini. Atau hubungi 085342006842 (Abdul Haris Mubarak) jika ada
hal-hal yang ingin ditanyakan. Saya bersama 7 Tim Perumus lainnya akan
merumuskan masalah yang bapak/ibu saudara menjadi sebuah program dalam RPJM
Desa Anrang Tahun 2023 s/d 2029.
Kami selaku
TIM Perumus RPJM Desa Anrang akan melalui beberapa tahapan kegiatan sebelum Musyawarah
Desa Penetapan RPJM dan sosialisasinya. Tahapannya disaksanakan sekitar 40 hari
untuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1.
Pengkajian Keadaan Desa dimana pada tahapan ini
kami turun mengamati potensi sumber dan masalah pada SDA dan SDM dengan
pertemuan terbatas pada beberapa kelompok perwakilan seperti unsur
pemerintah, BPD, organisasi/komunitas/kelompok masyarakat, kader, tokoh,
pejalar, mahasiswa dan lain-lain. |
2.
Melakukan musyawarah tingkat Dusus |
3.
Penyusunan Laporan PKD |
4.
Penyusunan Rancangan RPJM Desa Anrang |
5.
Musrembang Desa (Khusus RPJM Desa) |
6.
Penyusunan dan Finalisasi Draft |
7.
Asistensi |
8.
Musyawarah Penetapan |
9.
Sosialisasi |
Mengapa RPJM
Desa begitu penting? Karena Hasil RPJM Desa inilah yang menjadi dasar
pelaksanaan kegiatan pemerintahan di Desa Anrang (yang didanai Pemerintah Pusat
maupun Pemerintah Daerah) mulai tahun ini hingga 6 tahun kedepan. RPJM Desa ini
disusun setelah mempertimbangkan kesesuaian antara Visi dan Misi Pemerintahan
Desa, Daerah dan Pusat serta kajian terhadap permasalahan yang ada di Desa yang
intervensinya mulai dari individu, kelompok, masyarakat, dusun hingga lingkup
desa. RPJM Desa ditetapkan setelah melakukan pengkajian keadaan desa,
musyawarah tingkat dusun dan musyawarah tingkat desa, asistensi pada pemerintah
daerah lalu musyawarah penetapan.
Dinas PMD menegaskan bahwa setiap masalah yang ada dimasyarakat harus digali sebanyak-banyaknya untuk disusun menjadi RPJMDesa yang berlaku dalam 6 tahun sehingga seluruh permasalahan yang ada bisa dirumuskan menjadi program dalam RPJM Desa tahun 2023 s/d 2029. Jika ada yang tidak dimuat dalam RPJMDesa tersebut, maka tidak akan mendapatkan dukungan program APBN maupun APBD.
Comments
Post a Comment
شُكْرًا كَثِرًا
Mohon titip Komentarnya yah!!
وَالسَّلامُ عَليْكُم