TATA TERTIB
Pasal
1 Pendahuluan
a. Bahwa
dalam rangka memenuhi
dan lebih meningkatkan kualitas kerja Himpunan Mahasiswa Jurusan Kesejahteraan
Sosial maka perlu diselenggarakan Rapat Kerja dan Laporan Pertanggung Jawaban Mantan Pengurus HMJ
Kesejahteraan Sosial periode 2011-2012. Demi kelancaran dan
ketertiban pelaksanaan kegiatan tersebut perlu ditetapkan suatu Tata Tertib
yang merupakan ketentuan yang harus diikuti dan dipatuhi oleh semua pihak
peserta Raker tanpa ada yang dikecualikan.
b. Tata
tertib ini mengacu pada AD/ART HMJ
Kesejahteraan Sosial.
Pasal
2 Tujuan
Tujuan Raker Ke-5 Himpunan Mahasiswa Jurusan Kesejahteraan Sosial
tahun
2012
adalah membahas :
a.
Mengukur keberhasilan kerja melalui pemaparan program yang telah ataupun belum
dilaksanakan oleh Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Kesejahteraan Sosial
Periode sebelumnya serta meminta laporan secara tertulis dan tersusun rapi.
b.
Menyusun
agenda/program
kerja untuk
kepengurusan Himpunan Mahasiswa Jurusan Kesejahteraan Sosial periode 2012-2013
Pasal
3 Sifat
Rapat Kerja HMJ Kesejahteraan Sosial bersifat
kekeluargaan dan musyawarah.
Pasal
4 Waktu dan Tempat
a.
Waktu.
Raker Himpunan Mahasiswa Jurusan Kesejahteraan Sosial
ini
diselenggarakan pada hari Sabtu dan Minggu Tanggal 21 dan 22 Pebruari 2012.
b.
Tempat
Raker Himpunan Mahasiswa Jurusan Kesejahteraan Sosial
ini
diselenggarakan di Tanjung
Bayang
Pasal 5 Pelaksanaan
a. Pelaksana Raker Himpunan Mahasiswa Jurusan
Kesejahteraan Sosial dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana
yang diangkat dengan Surat Keputusan
No : S/AM/xxx/xx/xxxx tanggal x xxxxxx xxxx yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat pengurus HMJ
Kessos Pada (hari tanggal dan tempat)
tentang persiapan Rapat Kerja Pengurus.
b. Panitia Pelaksana menetapkan Stering Commite
berdasarkan persetujuan bagi yang bersangkutan dengan mengeluarkan SK atas nama
pengurus HMJ Kesejahteraan Sosial
c. Panitia Pelaksana bertanggung jawab
kepada pengurus
Himpunan Mahasiswa Jurusan Kesejahteraan Sosial Periode 2012-2013
Pasal
6 Peserta dan Klasifikasi Peserta
a. Peserta
Raker Himpunan Mahasiswa
Jurusan Kesejahteraan Sosial tahun 2012 adalah
Ø
Seluruh
Mahasiswa Jurusan Kesejahteraan Sosial Reguler dan Non Reguler
Ø
Alumni
Mahasiswa Jurusan Kesejahteraan Sosial
Ø
Simpatisan
Ø
Undangan
lain sebagi peninjau
b. Klasifikasi
Peserta
Ø Peserta
Penuh adalah seluruh Mahasiswa Kesejahteraan Sosial, baik Reguler maupun Non
Reguler
Ø Peserta peninjau adalah selain dari peserta penuh
Pasal
7 Hak Suara dan Bicara
a. Hak suara : Setiap Peserta Penuh berhak mengeluarkan 1
hak suara dalam rapat
apabila terjadi poting atau jenis pemilihan lainnya bila tidak bisa
diselesaikan dengan cara Mufakat.
b. Hak Bicara : Seluruh Peserta berhak bicara untuk
kepentingan saran atau kritik yang sifatnya membangun.
Pasal
8 Pimpinan
Sidang
1. Steering Commite adalah Panitia Pengarah jalannya
sidang
2. Presidium Sidang pimpinan yang diangkat untuk
mengambil alih beberapa tugas sidang
3. Ketua Komisi adalah pimpinan masing masing komisi yang
telah dibentuk.
Pasal
9 Keputusan
(Kuorum)
a. Setiap
putusan yang diambil di dalam
Rapat Kerja HMJ
Kesejahteraan Sosial dilakukan melalui permusyawaratan untuk
mencapai mufakat. Namun bilamana permusyatwaratan gagal mencapai permufakatan,
putusan diambil melaui pemungutan suara dan putusan dinyatakan sah bila
disetujui oleh lebih 50% dari suara yang sah.
b. Apabila
telah dilakukan pemungutan suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya,
ditentukan dengan undian bagi keputusan yang menyangkut diri orang dan untuk
hal lain ditolak.
Pasal 10 Rapat Pleno
Materi
rapat pleno adalah :
a. Evaluasi
Program Kerja Pengurus HMJ
Kesejahteraan Sosial Periode 2011-2012
b. Pembahasan AD/ART
c. Pembahasan Program Kerja
Pasal 11 Rapat Komisi dan Pembagian Komisi
a. Rapat komisi dilaksanakan khusus pada penentuan
program kerja untuk pengurus HMJ Kesejahteraan Sosial
b. Komisi di bagi pada :
Ø
A
: Peningkatan Sumber Daya Manusia Pengurus HMJ Kesejahteraan Sosial
Ø
B
: Urusan Humas dan Keuangan
Ø
C
: Advokasi dan Program Kemasyarakatan
Ø
D
: Kesekretariatan dan Pengadministrasian
Pasal
12
Sanksi
Pelanggaran
terhadap dan atau tidak dipenuhinya satu atau beberapa ketentuan Tata Tertib
ini, dapat mengakibatkan batalnya pengambilan salah satu atau lebih hasil
keputusan
dicabutnya
hak mengikuti Raker HMJ
Kesejahteraan Sosal tahun 2012 bagi pelanggaran yg dilakukan oleh
peserta.
Pasal
15 Penutup
Segala
sesuatu yang belum diatur atau tidak diatur oleh Peraturan Tata Tertib ini,
akan diatur selanjutnya oleh Rapat Pengurus Pordirga Aeromodelling PB FASI.
Jakarta, 26 Pebruari.
catatan
:
Ditetapkan
di : > pada pukul : >
Masing-masing
Ketua/Pimpinan > Sekteris > Anggota akan bertanda tangan setelah ketukan
palu dan mengisi konsederan
Comments
Post a Comment
شُكْرًا كَثِرًا
Mohon titip Komentarnya yah!!
وَالسَّلامُ عَليْكُم