Skip to main content

Draf Tata Tertib


TATA TERTIB

Pasal 1 Pendahuluan
a.   Bahwa dalam rangka memenuhi dan lebih meningkatkan kualitas kerja Himpunan Mahasiswa Jurusan Kesejahteraan Sosial maka perlu diselenggarakan Rapat Kerja dan Laporan Pertanggung Jawaban Mantan Pengurus HMJ Kesejahteraan Sosial periode 2011-2012. Demi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan kegiatan tersebut perlu ditetapkan suatu Tata Tertib yang merupakan ketentuan yang harus diikuti dan dipatuhi oleh semua pihak peserta Raker tanpa ada yang dikecualikan.
b.      Tata tertib ini mengacu pada AD/ART HMJ Kesejahteraan Sosial.

Pasal 2 Tujuan
Tujuan Raker Ke-5 Himpunan Mahasiswa Jurusan Kesejahteraan Sosial tahun 2012 adalah membahas :
a.       Mengukur keberhasilan kerja melalui pemaparan program yang telah ataupun belum dilaksanakan oleh Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Kesejahteraan Sosial Periode sebelumnya serta meminta laporan secara tertulis dan tersusun rapi.
b.      Menyusun agenda/program kerja untuk kepengurusan Himpunan Mahasiswa Jurusan Kesejahteraan Sosial periode 2012-2013

Pasal 3 Sifat
Rapat Kerja HMJ Kesejahteraan Sosial bersifat kekeluargaan dan musyawarah.


Pasal 4 Waktu dan Tempat
a.       Waktu.
Raker Himpunan Mahasiswa Jurusan Kesejahteraan Sosial ini diselenggarakan pada hari Sabtu dan Minggu Tanggal 21 dan 22 Pebruari 2012.
b.      Tempat
Raker Himpunan Mahasiswa Jurusan Kesejahteraan Sosial ini diselenggarakan di Tanjung Bayang
Pasal 5 Pelaksanaan
a.       Pelaksana Raker Himpunan Mahasiswa Jurusan Kesejahteraan Sosial dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana yang diangkat dengan Surat Keputusan No : S/AM/xxx/xx/xxxx tanggal x xxxxxx xxxx yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat pengurus HMJ Kessos Pada  (hari tanggal dan tempat) tentang persiapan Rapat Kerja Pengurus.
b.      Panitia Pelaksana menetapkan Stering Commite berdasarkan persetujuan bagi yang bersangkutan dengan mengeluarkan SK atas nama pengurus HMJ Kesejahteraan Sosial
c.       Panitia Pelaksana bertanggung jawab kepada pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Kesejahteraan Sosial Periode 2012-2013

Pasal 6 Peserta dan Klasifikasi Peserta
a.       Peserta Raker Himpunan Mahasiswa Jurusan Kesejahteraan Sosial tahun 2012 adalah
Ø  Seluruh Mahasiswa Jurusan Kesejahteraan Sosial Reguler dan Non Reguler
Ø  Alumni Mahasiswa Jurusan Kesejahteraan Sosial
Ø  Simpatisan
Ø  Undangan lain sebagi peninjau
b.      Klasifikasi Peserta
Ø   Peserta Penuh adalah seluruh Mahasiswa Kesejahteraan Sosial, baik Reguler maupun Non Reguler
Ø  Peserta peninjau adalah selain dari peserta penuh

Pasal 7 Hak Suara dan Bicara
a.        Hak suara : Setiap Peserta Penuh berhak mengeluarkan 1 hak suara dalam rapat apabila terjadi poting atau jenis pemilihan lainnya bila tidak bisa diselesaikan dengan cara Mufakat.
b.      Hak Bicara : Seluruh Peserta berhak bicara untuk kepentingan saran atau kritik yang sifatnya membangun.

Pasal 8 Pimpinan Sidang
1.      Steering Commite adalah Panitia Pengarah jalannya sidang
2.      Presidium Sidang pimpinan yang diangkat untuk mengambil alih beberapa tugas sidang
3.      Ketua Komisi adalah pimpinan masing masing komisi yang telah dibentuk.
Pasal 9 Keputusan (Kuorum)
a.       Setiap putusan yang diambil di dalam Rapat Kerja HMJ Kesejahteraan Sosial dilakukan melalui permusyawaratan untuk mencapai mufakat. Namun bilamana permusyatwaratan gagal mencapai permufakatan, putusan diambil melaui pemungutan suara dan putusan dinyatakan sah bila disetujui oleh lebih 50% dari suara yang sah.
b.      Apabila telah dilakukan pemungutan suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, ditentukan dengan undian bagi keputusan yang menyangkut diri orang dan untuk hal lain ditolak.
Pasal 10 Rapat Pleno
Materi rapat pleno adalah :
a.       Evaluasi Program Kerja Pengurus HMJ Kesejahteraan Sosial Periode 2011-2012
b.      Pembahasan AD/ART
c.       Pembahasan Program Kerja


Pasal 11 Rapat Komisi dan Pembagian Komisi
a.       Rapat komisi dilaksanakan khusus pada penentuan program kerja untuk pengurus HMJ Kesejahteraan Sosial
b.      Komisi di bagi pada :
Ø  A : Peningkatan Sumber Daya Manusia Pengurus HMJ Kesejahteraan Sosial
Ø  B : Urusan Humas dan Keuangan
Ø  C : Advokasi dan Program Kemasyarakatan
Ø  D : Kesekretariatan dan Pengadministrasian

Pasal 12 Sanksi
Pelanggaran terhadap dan atau tidak dipenuhinya satu atau beberapa ketentuan Tata Tertib ini, dapat mengakibatkan batalnya pengambilan salah satu atau lebih hasil keputusan
dicabutnya hak mengikuti Raker HMJ Kesejahteraan Sosal tahun 2012 bagi pelanggaran yg dilakukan oleh peserta.
Pasal 15 Penutup
Segala sesuatu yang belum diatur atau tidak diatur oleh Peraturan Tata Tertib ini, akan diatur selanjutnya oleh Rapat Pengurus Pordirga Aeromodelling PB FASI. Jakarta, 26 Pebruari.

catatan :
Ditetapkan di : > pada pukul : >
Masing-masing Ketua/Pimpinan  > Sekteris > Anggota akan bertanda tangan setelah ketukan palu dan mengisi konsederan

Comments

Popular posts from this blog

Strategi Kepemimpinan Ali Bin Abu Thalib

BAB I PENDAHULUAN A.       Latarbelakang Masalah Nabi Muhammad saw. Tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan menggantikan beliau sebagai pemimpin politik umat Islam setelah beliau wafat. Beliau tampaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum Muslimin untuk menentukannya sendiri. Kaena itu, tidak lama setelah beliau wafat; belum lagi jenazahnya dimakamkan, sejumlah tokohMuhajirin dan Ashor Berkumpul dibalai kota   Bani Sa’dah, Madinah.  

Kedudukan Ar-ra'yu sebagai Landasan Hukum Islam

Referensi Pada dasarnya umat Islam yang beriman Kepada Allah swt. Meyakini bahwa Sumber utama Ajaran Islam yaitu Alquran dan Hadis sudah sempurna. Firman Allah dalam Alquran sudah sempurna membahas aturan-aturan, hukum, ilmu pengetahuan (filsafat), kisah, ushul fiqh dan lain-lain. Begitu juga Hadis Rasulullah yang salah satu sifatnya menjadi penjelasan ayat-ayat dalam Alquran. Posisi Hadis adalah penjelas dan sumber kedua setelah Alquran.

Dasar-dasar Pendidikan Islam

DASAR-DASAR PENDIDIKAN ISLAM (Tinjauan al-Qur'an dan Hadis) Oleh : Kelompok 2 A.    Pendahuluan Islam mempunyai berbagai macam aspek, di antaranya adalah pendidikan (Islam). Pendidikan Islam bermula sejak nabi Muhammad Saw, menyampaikan ajaran Islam kepada umatnya. [1]   Pendidikan adalah proses atau upaya-upaya menuju pencerdasan generasi, sehingga menjadi manusia dalam fitrahnya. Itu artinya bahwa pendidikan merupakan conditio sine quanon yang harus dilakukan pada setiap masa. Berhenti dari gerakan pendidikan berarti   lonceng kematian (baca; kemunduran atau keterbelakangan) telah berbunyi dalam masyarakat atau negara.