Dalam ilmu sosial dikatakan bahwa sesuatu yang lakukan
secara wajar kemudian dijadikan sebagai suatu kebiasaan dan pada akhirnya
menjadi syarat tertentu dalam melakukan kegiatan bisa disebut sebagai
kebuadayaan masyarakat. Salah satu contoh terkait adalah budaya sogok (suap).
Terkait dengan kebiasaan suap, berarti dua pihak telah menyepakati cara tersebut sebagai jalan untuk menyelesaikan kehendak secara mulus. Pihak yang pertama merasa aman karena urusannya lancar sementara pihak yang menentukan kebikajan merasa senang karena mendapat bantuan (sejumlah materi sogokan). Memang secara fungsional, praktek sogok merupakan kerjasama yang baik dan jalan termudah untuk menggapai tujuan oleh masyarakat.
Terkait dengan kebiasaan suap, berarti dua pihak telah menyepakati cara tersebut sebagai jalan untuk menyelesaikan kehendak secara mulus. Pihak yang pertama merasa aman karena urusannya lancar sementara pihak yang menentukan kebikajan merasa senang karena mendapat bantuan (sejumlah materi sogokan). Memang secara fungsional, praktek sogok merupakan kerjasama yang baik dan jalan termudah untuk menggapai tujuan oleh masyarakat.
Mempraktekkan budaya sogok sepertinya merupakan cikal
lahirnya korupsi. Terlebih lagi ketika kebiasaan sogok telah dianggap sebagai
suatu hal yang biasa-biasa saja. Hukum sosial juga ada yang berbunyi, “suatu
pelanggaran yang dilakukan secara berkala dan pada frekuensi yang lebih padat
akan berubah menjadi suatu kebenaran pada masyarakat”.
Hukum inilah yang mempertegas bahwa budaya korupsi akan menjadi pembenaran karena cikal bakalnya (suap) telah dianggap sebagai suatu hal yang wajar.
Hukum inilah yang mempertegas bahwa budaya korupsi akan menjadi pembenaran karena cikal bakalnya (suap) telah dianggap sebagai suatu hal yang wajar.
Dengan demikian, kalau tidak ingin kasus korupsi
merajalela, maka harus dilakukan pencegahan terhadap seluruh potensi yang
menyebabkan lahirnya budaya korupsi. Dalam hal ini, budaya suap merupakan salah
satu faktor/potensi yang menyebabkan korupsi juga dianggap suatu hal yang
biasa-biasa saja.
Hati-hati menganggap “biasa-biasa saja” terhadap
sesuatu yang tidak semestinya dianggap hal yang biasa-biasa saja, jika budaya
tersebut tidak ditanggapi secara serius, maka bisa jadi masalah tersebut juga
dianggap sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja dan hal tersebut berarti bahwa
budaya suap juga telah disepakati.
Waspadalah terhadap bahayanya!
Comments
Post a Comment
شُكْرًا كَثِرًا
Mohon titip Komentarnya yah!!
وَالسَّلامُ عَليْكُم