Skip to main content

Membuat Syarat Khusus (Nikah)


Sudah lama saya tidak bertemu dengan kawan lamaku di LSM hingga hari ini kusempatkan untuk hadir menjenguknya di Kantor. Rupanya ia masih seperti dulu, masih lebih memilih sendiri ketimbang membangun mahligai rumah tangga. Mungkin karena ia menduga bahwa saya akan menanyakan pertanyaan yang sama “kapan nikahnya?” sehingga ia berbicara lebih dulu.

“Mana pacarnya pak Haris?, ada apa sehingga tidak datang bareng ke sini?” ucapannya meledek karena ia tau bahwa baru saja pacarku telah menikah dengan lelaki lain. Ucapannya kutanggapi santai, bahkan kembali bertanya tentang urusan asmara yang telah ia bangun.
“Kamu kok belum beristri juga?”, tanyaku.
“Saya saja belum bisa sejahtera lahir dan batin, bagaimana kalu menambah tanggung jawab dengan hadirnya seorang istri? Lebih berat kan?”. Jawabnya masih sama seperti 3 tahun lalu ketika pertama bertemu.
“Cari dong yang sudah sejahtera, biar kamu juga bisa sejahtera. Itukan tidak salah dalam agama maupun norma hidup yang berlaku, yang penting tidak memaksa pihak wanita untuk menjadi istrumu!” tegasku.
“Itu sich bagi orang awam saja. Kan sudah seharusnya yang bertanggungjawab atas kesejahteraan dan keharmonisan rumah tangga itu adalah laki-laki (suami) sementara itu, urusa perempuan adalah sebagai pembina keluarga”. Jawabnya mengelak.
“Tidak seharusnya urusan rumah tangga memiliki format kaku bahwa yang harus mengurus kesejahteraan keluarga adalah pihak suami dan pembinaan anak adalah urusan istri, itu kan bisa dikondisikan”, komentarku menanggapi.
“Betul, saya sangat sepakat tapi malu jadinya jika saya yang ditanggung oleh istri segala kebutuhan keluarga saya. Yang harus berjuang kan saya, sementara sekarang ini belum ada yang bisa dibanggakan”. Kawanku membantah celotehku.
“Kamu kan sudah punya tongkat sakti yang pendiriannya kokoh dan menjadi pegangan kuat oleh Istrimu kelak[1], itu sudah salah satu dari tiga modal utama dalam membangun mahligai rumah tangga”[2]. Tegasku
“Iya, saya malah sudah punya senjata dan amunisi yang banyak, hanya saja saya belum terampil menggunakannya. Senjata boleh jadi akan menolong saya tapi ia juga akan menghancurkan saya jika tidak terampil menggunakannya, hal tersebut bisa membuat saya mati konyol”. Jawabnya mengelak.
Rupanya sangat sulit memberi motivasi pada orang yang memang belum punya niat untuk menikah. Walaupun usianya sudah 30 tahun lebih. Kalau hanya menunjukkan alasan-alasan logis semata untuk menyeru orang menikah tidak akan memperngaruhi niatnya karena merekapun akan menjawab dengan alasan-alasan yang logis pula.
Karenanya kujawab dengan kesadaran naif bahwa rejeki dan jodoh di tangan tuhan tapi hal tersebut harus diusahakan secara sungguh-sungguh untuk menggapainya.



[1] Senjata lelaki
[2] Yang dimaksud adalah pemenuhan kebutuhan seksual, saling mengasihi serta memberi nafkah lahir dan batin.

Comments

  1. Yup, betul sekali.. menikah itu ibadah, dan harus kita terima kenyataan, bahwa ada memang orang2 yang bersikap, yaah gitu deh sama ibadah paling indah 1 ini hehe..

    ReplyDelete
  2. yaaah, indahnya masih sebatas imajinasi kalo bagi saya kak! kan belum pernah merasakan. hehehe, tapi aku yakin deh kalo nikah itu ibadah yang paling indah.

    ReplyDelete

Post a Comment

شُكْرًا كَثِرًا
Mohon titip Komentarnya yah!!
وَالسَّلامُ عَليْكُم

Popular posts from this blog

Strategi Kepemimpinan Ali Bin Abu Thalib

BAB I PENDAHULUAN A.       Latarbelakang Masalah Nabi Muhammad saw. Tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan menggantikan beliau sebagai pemimpin politik umat Islam setelah beliau wafat. Beliau tampaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum Muslimin untuk menentukannya sendiri. Kaena itu, tidak lama setelah beliau wafat; belum lagi jenazahnya dimakamkan, sejumlah tokohMuhajirin dan Ashor Berkumpul dibalai kota   Bani Sa’dah, Madinah.  

Kedudukan Ar-ra'yu sebagai Landasan Hukum Islam

Referensi Pada dasarnya umat Islam yang beriman Kepada Allah swt. Meyakini bahwa Sumber utama Ajaran Islam yaitu Alquran dan Hadis sudah sempurna. Firman Allah dalam Alquran sudah sempurna membahas aturan-aturan, hukum, ilmu pengetahuan (filsafat), kisah, ushul fiqh dan lain-lain. Begitu juga Hadis Rasulullah yang salah satu sifatnya menjadi penjelasan ayat-ayat dalam Alquran. Posisi Hadis adalah penjelas dan sumber kedua setelah Alquran.

Pendidikan Islam Pasca Runtuhnya Bagdad

I.               PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Kemunduran umat Islam dalam peradabannya terjadi pada sekitar tahun 1250 M. s/d tahun 1500 M.   Kemunduran itu terjadi pada semua bidang terutama dalam bidang Pendidikan Islam. Di dalam Pendidikan Islam kemunduran itu sebagian diyakini karena berasal dari berkembangnya secara meluas pola pemikiran tradisional. Adanya pola itu menyebabkan hilangnya kebebasan berpikir, tertutupnya pintu ijtihad, dan berakibat langsung kepada menjadikan fatwa ulama masa lalu sebagai dogma yang harus diterima secara mutlak (taken for garanted). Saat umat Islam mengalami kemunduran, di dunia   Eropa   malah   sebaliknya   mengalami   kebangkitan   mengejar ketertinggalan mereka, bahkan mampu menyalib akar kemajuan-kemajuan Islam.   Ilmu Pengetahuan dan filsafat   tumbuh   dengan   subur   di   tempat...