I. PENDAHULUAN
Tulisan tentang mahar ini akan
dibahas dari segi berbedanya penyebutan nilai ketika sepakat secara rahasia (sirran)
dan sepakat secara terang-terangan (alāniyah). Bahwasanya Islam mewajibkan mahar
atas kaum laki-laki dan tidak atas perempuan. Sebagaimana Allah berfirman dalam
Alquran “Berikanlah (kaum laki-laki) kepada perempuan maharnya sebagai
pemberian dengan pernuh kerelaan”. Yang diajak
dalam ayat ini adalah para suami. Terdapat pendapat lain mengatakan yang
diajak adalah para wali – karena pada masa jahiliah mereka mengambilnya sebagai
hadiah. Hal ini merupakan bukti kongkrit bahwa mahar itu bertujuan memuliakan
perempuan dan mengajak menjadi pendamping yang setia.
Pembahasan ini difokuskan pada
interaksi (muamalah) antar suami istri, muamalah yang dimaksud di
sini adalah mahar yang merupakan suatu kewajiban bagi laki-laki untuk
diserahkan kepada perempuan.
Pembahasan ini dianggap penting
karena terkadang berbeda penyebutan nilai mahar saat sepakat secara rahasia dan
terang-terangan, yang konsekuensinya terjadi perselisihan. Dan dalam definisi
mahar dikatakan bahwa perempuan diberikan mahar untuk ganti keperawanannya.
Pernyataan “ganti keperawanannya” ibaratnya jual beli barang. Dengan demikian
dapat dirumuskan beberapa permasalahan antara lain:
·
Apa pengertian mahar, hukum dan batas jumlahnya?
·
Bagaimana jika terjadi perbedaan penyebutan jumlah mahar
saat sepakat secara rahasia dan terang-terangan?
II. KAJIAN FIKIH
A. 1. Pengertian
Sebelum mendefinisikan mahar terlebih
dahulu disenyebutkan beberapa istilah atau konsep-konsep mahar di antaranya :
1. صداق
او صدقة 4. فريضة 7. علائق
2. نحلة 5. حباء 8. طول
3. اجر 6. عقر 9. نكاح
Ulama berbeda pendapat mengenai definisi mahar :
·
Defenisi Malikiah : Mahar itu untuk istri sebagai ganti
bersenang-senang dengannya.
·
Defenisi Hanabilah : Mahar itu adalah balas jasa
(pengganti) dalam nikah, sama saja disebutkan ketika akad atau sesudahnya
dengan kerelaan kedua bela pihak atau pihak kejaksaan.
·
Defenisi Wahbah Zuhaili dalam kitabya : Mahar adalah
harta yang berhak didapatkan oleh seorang istri sesudah mengadakan akad atau
sesudah digauli.
·
Di dalam Kitab al-Ināyah : Mahar adalah harta yang wajib bagi
suami karena adanya akad nikah atau sebagai ganti keperawanan, baik disebutkan
maupun lewat akad.
·
sebagian pengikut Imam Abū Hanīfah mendefenisikan bahwa mahar adalah
hak bagi seorang istri dikarenakan adanya akad nikah atau berhubungan.
Di antara defenisi menyebutkan bahwa
mahar adalah sebagai ganti bersenang-senang dengan istri atau sebagai ganti
keperawanan wanita, merupakan defenisi yang bertentangan dengan ayat Alquran “وأتوا النساء صدقاتهن نحلة” Tafsirnya, berikan kepada perempuan
maharnya sebagai pemberian (hadiah) fardhu yang tidak dihitung sebagai ganti
(balas jasa). Mahar (dikatakan shahibu kitab fikih sunnah) bertujuan
motivasi, men-deskripsi tanggung jawab seorang laki terhadap wanita, menguatkan hubungan dan memunculkan dalam
hati seorang wanita rasa kasih sayang.
Mahar adalah pemberian yang diberikan
oleh laki-laki kepada wanita saat mengadakan akad nikah atau sesudah dukhul, yang bertujuan motifasi,
menguatkan hubungan suami istri dan memunculkan rasa kasih sayang.
Oleh sebab itu, tidak boleh
memahalkan mahar dan tidak boleh membatasi, karena mahar ini semata pemberian
karena Allah.
A.2. Hukum Mahar
Hukum mahar adalah wajib atas
laki-laki, tidak atas perempuan. Mahar itu wajib disebabkan dua hal :
·
Mahar wajib karena adanya akad (ikatan) yang sah
·
Mahar wajib karena laki-laki (suami) telah bersenggama
dengan istrinya.
Perlu diketahui bahwa mahar bukan
rukun dan syarat. Karena apabila mahar itu rukun dan syarat, maka itu harus
dibayar sebelum akad.
Mahar wajib karena sesuai dengan
aturan syariat Islam, yang menyebutkan perempuan tidak dibebani nafkah.
A.3. Batas Jumlah Mahar
Di dalam syariat Islam tidak
ditentukan karena manusia berbeda tingkat kehidupannya ada kaya dan ada pula
miskin. Hal ini diberikan hak penuh kepada masyarakat untuk mengaturnya sesuai
kebiasaan atau adat istiadatnya untuk mengaturnya sesuai kebiasaan atau adat
istiadatnya. Bahkan boleh sekedar cincing atau mengajar mengaji.
Dalil yang menunjukkan bolehnya
memahalkan dan membatasi mahar :
·
Ketika umar ingin membatasi mahar maka ia ditegur oleh
seorang wanita setelah turun dari mimbar, dengan teguran berdasarkan ayat
“jangan kalian tarik darinya, apakah kalian ingin mengambilnya dengan cara yang
tidak baik” ketika itu Umar langsung mengatakan : kamu benar saya khilaf
·
Sabda Nabi saw : Sesungguhnya nikah yang sangat berberkah
adalah yang memudahkan
III. Jika Terjadi Perbedaan
Penyebutan Jumlah Mahar
Sebagian masyarakat terkadang sepakat
secara rahasia mahar yang sedikit dan mereka mengumumkan ketika akad nikah
mahar yang yang berjumlah banyak. Permasalahannya, manakah yang didahulukan ?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah
ini :
·
Di antaranya berpendapat : yang didahulukan adalah jumlah
mahar yang disepakati secara rahasia.
·
Di antaranya yang lain mengatakan bahwa yang didahulukan
adalah mahar diumumkan.
Fenomena dalam masyarakat adalah
calon suami telah sepakat dengan wali wanita dengan mahar yang sederhana, dan
diumumkan ketika akad dengan mahar yang berjumlah banyak. Hal itu bertujuan
menghindarkan fitnah orang lain, karena orang lain apabila mendengarkan mahar
yang jumlahnya sangat sederhana terkadang mencemoh dan mengejek, dengan
perkataan yang biasa di masyarakat “wanita murahan”
Oleh karena itu, berdasarkan pada
pendapat ulama di atas maka yang diperpegangi adalah pendapat ulama yang
mengatakan “mahar yang disepakati secara rahasia”. Pendapat ini didukung pula
oleh Imām Abū Hanīfah, Malikiyah dan Syafi’iyyah.
Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada
salahnya sikap yang dilakukan oleh masyarakat.
IV. KESIMPULAN
Demikianlah Pembahasan tentang tema
mahar ini disusun. Sebagai catatan penutup, berikut ini diuraikan beberapa
kesimpulan antara lain:
·
Mahar adalah pemberian yang diberikan oleh laki-laki
kepada wanita saat mengadakan akad nikah atau sesudah dukhul, yang
bertujuan memotivasi, menjalin hubungan lewat antara suami dan istri dan
memunculkan rasa kasih sayang.
·
Hukum mahar wajib namun bukan rukun dan syarat
·
Bahwasanya mahar tidak mempunyai batas tertentu. Syarat
utama mahar adalah bernilai
·
Mahar yang didahulukan ketika terjadi perbedaan antara
mahar rahasia dan mahar transparan adalah mahar rahasia.
Ayo coba kita lihat 4 Cara Cek Tagihan Listrik
ReplyDelete