Sebagai Mukjizat terbesar yang
pernah diturunkan oleh Allah kepada Nabinya merupakan sumber kekuatan untuk
manusia. Perintah atau larangan yang dikandungnya benar-benar sesuatu yang
bermanfaat untuk manusia jika perintah atau larangan itu tidak dilanggar.
Setiap ayat tidak lepas dari Hikmah dan jawaban terhadap persoalan sosial yang ada.
Setiap ayat tidak lepas dari Hikmah dan jawaban terhadap persoalan sosial yang ada.
Salah satu perintah yang
bersumber dari Al-Qur’an yang diperuntukkan kepada Wanita Muslim dewasa adalah penggunaan
JILBAB. Perintah ini sekaligus mempertegas bunyi ayat bahwa jilbab itu wajib
digunakan, dasarnya dapat dilihat pada Q.S Al-Ahzab ayat 59 dengan ketentuan di
Q.S An-Nur ayat 30-31.
MENGENAI perintah dalam
kandungan ayat tersebut, ada yang mengklaim bahwa telah terjadi pergeseran
nilai pada penggunaan jilbab tersebut. Pandangan ini mengatakan bahwa jilbab
itu tidak mesti digunakan lagi karena alasan untuk menghindari syahwat atau
kelihatan lebih beriwibah dengan menggunakan jilbab. Alasannya karena meskipun
orang menggunakan jilbab itu tidak lagi akan membangkitkan reaksi dari kaum
adam, dari sisi kekuatan aurah juga akan sama saja tapi sikaplah yang
memperkuat aurah seorang wanita.
Pribadi menilai anggapan
tersebut kurang tepat, dengan mengambil dasar yang sama yaitu tentang hikmah
menggunakan Jilbab. Kalau pandangan di atas menguraikan bahwa sebetulnya jilbab
tidak lagi sama esensinya dengan masa lampau yang benar-benar memiliki nilai (fungsi)
yang sejati untuk kehormatan kaum wanita yang menggunakannya. namun pribadi
melihat anggapan tersebut sebagai sesuatu yang keliru. Alasannya adalah karena
pendapat tersebut telah mendapatkan pengaruh yang luar biasa dari aliran positivisme
bahwa esensi menggunakan jilbab didasarkan pada kekinian di Indonesia.
Jilbab hingga sekarang
tetap berfungsi sebagai symbol kekuatan wanita Islam. Fungsinya selain sebagai symbol
juga menjaga kewibawaan seorang wanita, bahkan menghindari Fitnah. Jilbab tetap
menjaga wanita wanita dari bahaya pelecehan seksual atau menjaga wanita dari
lirikan yang aduhai dari kaum lelaki. Jilbab bahkan berarti kekuatan umat islam
secara symbol, dengan demikian, jika symbol Islam itu tidak lagi digunakan maka
itu berarti bahwa Islam juga memiliki power yang bergeser.
Perintah Al-Qur’an sama
sekali tidak mengurangi esensi tentang jilbab tersebut. perintah ini sifatnya
wajib dan hanya aliran orientalis barat yang terus mengkampanyekan kesamaan,
HAM, kesetaraan Gender dan Issue-issue
sejenis lainnya untuk mengubah power Islam. Jilbab hukumnya wajib karena ayat
ini turun untuk mengangkat derajat wanita, hal ini bisa dilacak dari sejarah
turunnya al-Qur’an Surat al-Ahzab ayat 59 (Asbabun Nuzul). Prinsip pribadi
adalah perintah tetap perintah dan larangan wajib hukumnya untuk dihindari.
Abdul Haris Mubarak
Lihat Makalah tentang Jilbab di sini
Comments
Post a Comment
شُكْرًا كَثِرًا
Mohon titip Komentarnya yah!!
وَالسَّلامُ عَليْكُم